Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Memkumham).Penunjukkan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 99/P/ Tahun 2019 tertanggal 30 September 2019.Dalam surat keputusan itu tertulis Mendagri Tjahjo Kumolo ditunjuk sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan periode 2019."Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab. Terima kasih perhatiannya," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (01/10/2019).Tjahjo mengisi posisi Yasona Laoly yang mengundurkan diri sebagai Menkumham karena dilantik sebagai Angggota DPR RI periode 2019-2024.
Sumber: Puspen Kemendagri
Baca Juga :