Polisi menangkap putri Sri Bintang Pamungkas, Lea, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Lea diketahui merupakan putri tiri Sri Bintang Pamungkas.“Dia anak kedua, anak tirinya Sri Bintang Pamungkas" Kanit Subdit 5 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bonar LP, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, selama ini Sri Bintang Pamungkas tak mengetahui anaknya menggunakan narkoba.Saat ditangkap barulah Sri Bintang Pamungkas mengetahui anaknya terjerumus narkoba.“Setelah dilakukan pemeriksaan, baru tahu (anaknya pemakai narkoba,” tutupnya.Lea ditangkap pada Sabtu 15 Juni 2019 di kediaman Sri Bintang Pamungkas di Cibubur, Jakarta Timur. Status Lea saat ini adalah seorang ibu rumah tangga.Seperti diberitakam sebelumnya, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menangkap FA, di Jl. Wilis D4, RT002/ RW11, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, dan saat ditangkap, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram.Penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba, sehingga Sabtu 15 Juni 2019, polda meringkus tersangka FA di Kawasan Cibubur.Nah, dari mulut FA terungkap nama HHY alias Lea, yang merupakan anak tiri Sri Bintang Pamungkas, sehingga dengan cepat polisi langsung menangkap HHY alias Lea dengan barang bukti satu buah timbangan digital, satu buah telepon seluler, cangklong dan pipet.Dari penangkapan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa anak tiri Sri Bintang Pamungkas menjadi bandar sabu.Saat ditangkap, Lea tengah berada di kediaman Sri Bintang Pamungkas, di perumahan Bukit Permai, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.Kepada polisi, Lea mengakui menjual sabu seharga Rp800 ribu kepada FA, dan sudah tiga kali menjual ke FA.Lea mendapatkan pasokan sabu dari D di Cipondoh, Pondok Aren, Tangerang, Banten seharga Rp2,2 juta, dan kini masih dalam proses penyelidikan Polisi."Diduga kuat Lea ini merupakan pengedar, namun tersangka sakit dan sempat kita bantarkan, sekarang kondisinya sudah baik, sehingga bisa kita gali informasinya," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Iqbal, saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Minggu (29/09/19).Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga :