Biadab, Bayi Umur 3 Bulan Dibunuh Ibu Kandungnya Karena Kesal Dengan Suami

Biadab, Bayi Umur 3 Bulan Dibunuh Ibu Kandungnya Karena Kesal Dengan Suami (Foto Kolase)
Biadab, Bayi Umur 3 Bulan Dibunuh Ibu Kandungnya Karena Kesal Dengan Suami (Foto Kolase) (Foto : )
Biadab, tidak ada kata yang lebih tepat lagi untuk menggambarkan seorang wanita yang tega membunuh darah dagingnya sendiri, padahal sang anak masih berumur 3 bulan.Peristiwa tak beradab itu terjadi di Cianjur, Jawa Barat, dimana saat Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan YN (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi berusia tiga bulan yang jasad sang bayi tersebut ditemukan mengambang di bak mandi.YN adalah wanita belia warga Kampung Cisuren, RT 003/005, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, penetapan YN sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan dari YN sendiri.“Tersangkanya YN, tak lain ibu kandung dari bayi tersebut,” kata Juang.Ditambahkan Juang, YN tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dengan cara membiarkan anaknya yang masih berusia 3 bulan berada di bak mandi sedalam 1 meter yang terisi penuh air.“Kejadiannya saat tersangka hendak memandikan korban. Pengakuannya dia kesal karena bayinya itu terus-terusan menangis saat hendak dimandikan,” ujar Juang.Selain kesal karena anaknya rewel, perbuatan biadab YN didorong dendam kekesalan dengan perbuatan suaminya yang pernah berselingkuh saat masih mengandung korban tujuh bulan.“Kesal dan sakit hati, tersangka ini lantas membiarkan korban di dalam bak mandi hingga meninggal dunia,” tambah Juang.Tubuh bayi malang itu sendiri pertama kali ditemukan Mae (65), nenek korban yang saat itu hendak mandi selepas berkebun.“Saksi awalnya mengira yang mengambang di bak mandi itu boneka, namun setelah diperhatikan lebih dekat ternyata cucunya. Ia lantas mengangkat tubuh korban sambil berteriak minta tolong ke warga,” ujar Juang, seperti diceritakan saksi.Kini, di usianya yang masih 20 tahun, YN harus bersiap menjalani hidup di penjara akibat perbuatannya, karena polisi menjerat perbuatanya dengan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana.“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkas Juang.Kebiadaban YN juga sempat viral di media sosial yang diunggah oleh salah satunya akun instagram @yuni_rusmini dengan judul:
Astagfirullohalladzim ? ?Surga untukmu nak... Amin yarroballalamin ?Misteri kematian bayi di Kampung Cisuren RT 03/RW 05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Cianjur terungkap. Ternyata bayi malang berusia sekitar tiga bulan itu dibunuh ibu kandungnya karena kesal dan sakit hati.
https://www.instagram.com/p/B2_M0u0nW53/?utm_source=ig_web_copy_linkTentu saja beragam komentar muncul dari unggahan tersebut.