Besok KPK Panggil Tersangka Kasus Suap Hibah KONI Imam Nahrawi

imam nahrawi
imam nahrawi (Foto : )
KPK memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI, Jumat (27/9/2019). Nahrawi dipanggil sebagai tersangka."Besok pada hari Jumat (27/9/2019) akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) atau menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).Febri meminta Nahrawi bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan KPK. Terlebih, menurut Febri, Nahrawi pernah menyampaikan akan mengikuti semua proses hukum di KPK."Apalagi sebelumnya Menpora juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan proses hukum. Ini jadi kami kami ingatkan kami harap besok bisa hadi dan kalau ada bantahan-bantahan silakan disampaikan nanti di depan penyidik," tuturnya.KPK sebelumnya menetapkan Imam Nahrawi bersama asistennya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak periode tahun 2014-2018.Uang yang diterima Imam diduga merupakan
commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. Bambang Supriyanto | Jakarta