Rizal Djalil, Anggota BPK, Jadi Tersangka KPK Kasus Pembangunan Sistem Air Minum

Rizal Djalil, Anggota BPK, Jadi Tersangka KPK Kasus Pembangunan Sistem Air Minum
Rizal Djalil, Anggota BPK, Jadi Tersangka KPK Kasus Pembangunan Sistem Air Minum (Foto : )
Anggota BPK Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK, terkait proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dan diduga menerima SG$100 ribu.Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ada dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada Rizal Djalil."Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu pada salah satu anggota BPK dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).Lebih lanjut Saut mengatakan, uang diberikan kepada Rizal melalui perantara keluarga dalam bentuk Dollar Singapura, di sebuah pusat perbelanjaan."Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal Djalil) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," imbuh Saut Situmorang.Uang tersebut diduga KPK diterima Rizal dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama).PT. MD sendiri diduga diatur Rizal untuk mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria, dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.Atas temuan itu, Rizal pun ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.