Ada sejumlah pasal aneh yang menyasar masyarakat. Masyarakat cilik tentunya. Masyarakat kere! Gelandangan! Juga persepsi mengganggu pekarangan rumah orang lain, hingga phobia terhadap penyebar ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Miris!
Cara mudah memahami RUU KUHP
Sebutlah Profesor Sastro, seorang dosen Ilmu Sosial dan Politik. Ia mengatakan pada para mahasiswinya bahwa besok pagi akan membahas tentang Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Bagi mahasiswi yang tidak mau mengikuti kuliah dipersilahkan tidak hadir.
Bagi yang kepo dengan Komunisme, Marxisme dan Leninisme dipersilakan hadir. Tapiii … wajib hadir tanpa mengenakan pakaian alias telanjang bulat.
Seorang mahasiswa, sebutlah Dul Makmur, bertanya mengapa harus telanjang?
Profesor menjawab, “Begini, mempelajari Komunisme, Marxisme dan Leninisme pidananya dipenjara paling lama empat tahun! Kalau kumpul kebo kan cuma penjara setahun. Nah! Nanti kalau digrebek polisi, katakan saja kita sedang kumpul kebo."
Semua mahasiswi mengangguk paham. Semua mahasiswi bersedia hadir telanjang bulat.
[caption id="attachment_232190" align="aligncenter" width="1280"]
Foto: ANTV/ Tim Mata Lensa[/caption]
Cara susah memahami RUU KUHP
Rancangan Undang Undang KUHP jelas menyasar wong cilik. Sedangkan para elit malah semakin dilonggarkan dari jeratan hukum. Contohnya soal Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Gak asyik buat diobrolin.
[caption id="attachment_232211" align="alignnone" width="1280"] Foto: ANTV/ Tim Mata Lensa[/caption]
Kita ngobrol soal proletar saja. Seperti saya. Tak punya kuasa menekukliukkan aturan. Mencipta celah agar diri tak terjerat. Ada beberapa soal menarik terkait wong cilik.
Gelandangan
RUU KUHP bagian kedelapan soal Penggelandangan. Gelandangan sebagaimana dimaksud Pasal 432 dapat dijerat pidana dengan sanksi hukuman berupa denda kategori I atau senilai Rp1 juta. Bunyinya begini, “Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.” Ketertiban umum yang seperti apa?
Ternak
Kemudian juga ada pengaturan yang melarang unggas atau hewan ternaknya masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya. Peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Aturan itu jelas dalam bagian ketujuh soal Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan. “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta),” demikian Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
Ideologi Kiri
DPR juga diliputi phobia ideologi kiri. Penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang bakal ditindak pidana dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. Aturan mengenai penyebaran ajaran tersebut tercantum dalam Pasal 188 RUU KUHP.
Disebutkan bahwa pelaku penyebaran ideologi kiri bakal dijerat pidana apabila menyebarkan ajaran tersebut di muka umum maupun melalui media. “Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” bunyi Pasal 188 ayat 1 RUU KUHP.
Pada ayat 2 pasal yang sama, hukuman pidana dapat dinaikan menjadi 7 tahun penjara apabila hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.
[caption id="attachment_232213" align="aligncenter" width="1280"] Foto: ANTV/ Tim Mata Lensa[/caption]
Perkosaan
KUHP saat ini menyaratkan perkosaan yaitu pelaku adalah laki-laki dan masuknya alat kelamin lelaki ke alat kelamin perempuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Bagaimana dengan draf RUU KUHP? Ada pergeseran. Pelaku perkosaan bisa laki, bisa perempuan. Tertuang di bab ketiga RUU KUHP. Pemerkosaan diartikan sebagai: Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
[caption id="attachment_232198" align="aligncenter" width="1280"] Foto: ANTV/ Tim Mata Lensa[/caption]
Definisi perkosaan dan ancamannya dalam RUU KUHP juga berlaku bagi:
- Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.
- persetubuhan dengan Anak; atau
- persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
- memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
- memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
- memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.