Ada sejumlah pasal aneh yang menyasar masyarakat. Masyarakat cilik tentunya. Masyarakat kere! Gelandangan! Juga persepsi mengganggu pekarangan rumah orang lain, hingga phobia terhadap penyebar ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Miris!
Cara mudah memahami RUU KUHP Sebutlah Profesor Sastro, seorang dosen Ilmu Sosial dan Politik. Ia mengatakan pada para mahasiswinya bahwa besok pagi akan membahas tentang Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Bagi mahasiswi yang tidak mau mengikuti kuliah dipersilahkan tidak hadir.Bagi yang kepo dengan Komunisme, Marxisme dan Leninisme dipersilakan hadir. Tapiii … wajib hadir tanpa mengenakan pakaian alias telanjang bulat.Seorang mahasiswa, sebutlah Dul Makmur, bertanya mengapa harus telanjang?Profesor menjawab, “Begini, mempelajari Komunisme, Marxisme dan Leninisme pidananya dipenjara paling lama empat tahun! Kalau kumpul kebo kan cuma penjara setahun. Nah! Nanti kalau digrebek polisi, katakan saja kita sedang kumpul kebo."Semua mahasiswi mengangguk paham. Semua mahasiswi bersedia hadir telanjang bulat.[caption id="attachment_232190" align="aligncenter" width="1280"]
Foto: ANTV/ Tim Mata Lensa[/caption] Cara susah memahami RUU KUHP Rancangan Undang Undang KUHP jelas menyasar
Baca Juga :