Presiden Jokowi Terima Buruh Tani di Istana Kepresidenan

tani
tani (Foto : )
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo menerima perwakilan petani yang melakukan aksi unjuk rasa di seberang Istana, Selasa (24/9/2019). Para petani menyampaikan persoalan dalam konteks reforma agraria."Sudah dicatat semua oleh presiden di antaranya bagaimana tentang redistribusi, perhutanan sosial, masyarakat transmigrasi, dan macam-macam," kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).Namun pertemuan Jokowi dan petani itu berlangsung tertutup dari awak media.Menurut Moeldoko, pada Rabu besok ia akan kembali mengundang kelompok petani itu untuk berbicara lebih detail mengenai tuntutan mereka."Presiden sudah catat semua, besok saya akan undang mereka untuk mendalami persoalan lebih dalam lagi, agar ada langkah konkret," kata Moeldoko.Menurut Moeldoko, salah satu tuntutan petani adalah agar pemerintah menyelesaikan berbagai konflik agraria antara petani dan korporasi. Mereka juga menuntut Presiden melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria agar lebih berpihak pada petani."Bagi presiden tidak masalah karena kasus Senama Nenek di Riau 20 tahun lebih, Presiden bisa selesaikan. Ini sebuah model penyelesaian konflik agraria, ini bisa jadi model lain dan beliau tadi sampaikan ada kesamaan pandangan," kata Moeldoko.Seusai mendampingi Presiden Jokowi bertemu dengan perwakilan buruh tani, di Istana Negara Jakarta, Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, bahwa tuntutan buruh tani adalah meminta revisi Perpres 86 tahun 2018 tentang redistribusi dan komplik agrarian, supaya langsung ditangani oleh presiden dan tuntutan buruh tani tersebut langsung direspon oleh Jokowi dengan mengatakan akan mengecek dan melihat kembali perpres tersebut.Seusai bertemu Presiden, salah seorang Buruh Tani Senin mengatakan, bahwa dirinya memberikan berkas terkait penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, yang selama ini di garap dirinya adalah hak miliknya bukan milik perusahaan swasta maupun pemerintah.Sementara itu, terkait  banyaknya pro kontra terkait RUU KUHP, akhirnya Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda keempat RUU KUHP yang di dalamnya terdapat RUU Agraria dan Pertanahan.
 Mahendra Dewanata-Agam Wifta Reynal | Jakarta