Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice untuk Veronica Koman. Sebelumnya, polisi juga telah memblokir rekening tersangka dugaan provokasi kerusuhan Papua itu.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, polisi telah menerbitkan DPO setelah Veronica tidak menghadiri panggilan ketiga pemeriksaan yang dikeluarkan Polda Jawa Timur.Selain itu menerbitkan DPO, polisi juga sudah mengajukan red notice dan sudah berkomunikasi Kementerian Luar Negeri RI. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sudah berstatus tersangka dan masuk DPO.Negara yang emminta penerbitan red notice dapat berbagi informasi dengan negara anggota Interpol lainnya. Tercatat ada 190 negara yang tergabung dalam Interpol, dengan Indonesia sebagai salah satu anggotanya.“Saat ini kami sudah mengeluarkan DPO dan kemarin sudah mengeluarkan upaya paksa dari penyidik yuaitu melakukan pencarian di rumah (Veronica Koman) yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Dan dari situ kita terbitkan DPO," kata Kapolda.Sebelumya, Polda Jawa Timur juga sudah memblokir rekening Veronica guna membatasi ruang geraknya. Veronica dijadikan tersangka dugaan provokasi kerusuhan Papua setelah menulis beberapa kabar bohong atau hoaks di media sosial miliknya. Diduga, saat ini Veronica berada di Australia bersama suaminya.
Baca Juga :