Digerebek Polisi Pengemis Ketangkap Basah Berjudi, Dihukum Cambuk 25 Kali

judi
judi (Foto : )
Digerebek polisi pengemis ketangkap basah berjudi, dihukum cambuk 25 kali di Takengon, Aceh Tengah, Nangroe Aceh Darussalam.
Keterlaluan mungkin, kata ini cocok untuk menggambarkan kelakuan enam warga Aceh Tengah. Siang hari mereka mengemis dengan alasan untuk makan, hasilnya di malam hari digunakan untuk berjudi. Keenamnya tak berkutik digerebek petugas saat berjudi di sebuah penginapan di Aceh Tengah.Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah curiga melihat aktivitas mengemis yang marak dilakukan di jalan-jalan di Aceh Tengah. Kemudian petugas melakukan pemantauan, hingga diketahui keenam pengemis ini menginap di sebuah losmen. Hasil investigasi petugas juga diketahui para pengemis ini juga memiliki sepeda motor yang diparkir di halaman losmen.Saat digerebek polisi, ada delapan pengemis yang sedang berjudi, namun dua orang lolos dari sergpan petugas. Keenam pengemis yang berjudi ini kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Tengah. Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Agus Riwayanto mengatakan keenam pengemis ini ditangkap di salah kamar losmen saat berjudi. Keenam pelaku merupakan warga pendatang dari luar Kabupaten Aceh Tengah. Mereka datang khusus untuk mengemis yang hasilnya digunakan untuk berjudi.Keenam pengemis ini terancam hukuman cambuk atau denda emas, karena telah melanggar qanun Aceh tentang perjudian. Mereka akan dihukum cambuk 15 hingga 25 kali di depan umum. Qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.Chaidir Azhar dan Rahmat Riski | Aceh Tengah, NAD