Viral.. Video Narkotika Jenis Sabu Dikemas Dalam Daging Rendang

Viral.. Video Narkotika Jenis Sabu Dikemas Dalam Daging Rendang
Viral.. Video Narkotika Jenis Sabu Dikemas Dalam Daging Rendang (Foto : )
@Abramjee
mengunggah video yang serupa, namun dengan keterangan video yang berbeda. "How criminals smuggle drugs! (Bagaimana penjahat menyelundupkan narkoba)," tulis akun
@Abramjee dalam twitnya.Twit tersebut lalu mendapat respons sebanyak 2.100 kali dan disukai sebanyak 1.900 kali oleh pengguna Twitter lainnya.Setelah itu, video sampai diberitakan di stasiun radio Afrika Selatan, Jacarandafm.Dilansir dari Jacarandafm, disebutkan bahwa cara menyelundupkan narkoba melalui daging ini belum pernah dilihat sebelumnya.Terlihat dalam video, seorang wanita memotong daging yang dimasak kari dan berisi obat-obatan.Obat-obatan itu digulung dalam paket plastik kecil.Tidak hanya itu, pengguna Twitter lainnya, JUSTICE (Revolutionary), @IsraelAdeniyiA1 menuliskan bahwa apa yang dilakukan si penyelundup membuat warga Nigeria yang tidak bersalah menjadi ikut susahTerkait hal itu, Pudjo mengungkapkan bahwa, orang yang membawa, mentransfer, mengedarkan, memperjualbelikan narkotika terkena pasal 112 hingga pasal 115 UU Narkotika.Bahkan, hukuman bagi orang yang mengedarkan/mentransfer narkoba bisa dijatuhi hukuman mati."Bukan masalah membawa narkoba itu di dalam daging atau tidak. Orang yang melakukan transfer atau mengedarkan itu bisa dihukum mati," ujar Pudjo.Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Jadi hukumannya tergantung hakim nantinya, tapi dapat dihukum mati," kata Pudjo.Atas kejadian ini, Pudjo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang menerima barang dari orang yang tidak dikenal.Pudjo juga mengungkapkan, jika kita menerima barang titipan dari orang yang tidak begitu kita kenal, maka berhati-hati.Jika orang tersebut meminta kita menitipkan barang, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu barang apa yang dititipkan.Menurutnya, adanya tindakan menyimpan narkotika dalam daging merupakan salah satu motif narkotika."Karena dalam UU Indonesia tidak melihat hanya siapa yang menyuruh, tapi siapa yang membawa. Kalau memang orang itu ngaku-ngakunya dititipi, itu adalah modus bandar narkoba untuk memanipulasi," pungkas Pudjo