Awas!, Paspor Hilang, Bisa Kena Denda Satu Juta Rupiah

Awas!, Paspor Hilang, Bisa Kena Denda Satu Juta Rupiah
Awas!, Paspor Hilang, Bisa Kena Denda Satu Juta Rupiah (Foto : )
Awas! bagi para pemegang paspor, jika sebelumnya kalau paspor hilang hanya butuh surat keterangan dari kepolisian, namun sekarang Inilah aturan baru Imigrasi, yakni bagi pemilik paspor yang hilang, akan kena denda Rp1 Juta.Seperti dikutip dari peraturan imigrasi, denda Rp1 juta juga berlaku untuk beberapa kesalahan seperti yang tercantum dalam tabel.[caption id="attachment_230822" align="aligncenter" width="234"]
Daftar Denda Bagi Pemegang Paspor Daftar Denda Bagi Pemegang Paspor (Foto: Istimewa)[/caption]Mengutip dari akun Instagram Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, @kanim_tgperak, tak hanya tersebut di atas saja, karena bisa juga dikenakan penangguhan pembuatan paspor selama 6 bulan atau hingga 2 tahun, tapi ini bergantung berita acara pemeriksaan (BAP).Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019.Kasubag Humas Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando, yang dikonfirmasi membenarkan soal ini."Ya," kata Sam, Kamis (19/9/2019).Sam kemudian membeberkan aturan soal denda ini, sesuai dengan peraturan Imigrasi di bawah ini. Risiko atas paspor hilang/rusak
1. Penangguhan pasporJika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.2. Denda atas paspor hilang/rusaka. disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;b. disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak; danc. disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.3. Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 dan untuk paspor rusak sebesar Rp 500.000.Masyarakat juga diingatkan soal paspor mati. Sebaiknya sebelum 6 bulan paspor tidak berlaku, segera membuat paspor baru.Misal, paspor expired date pada Januari, maka 6 bulan sebelum bulan Januari harus sudah membuat paspor baru.https://www.instagram.com/p/B1crrkYlHF_/?utm_source=ig_web_copy_link