Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang oleh DPR RI, disesalkan oleh banyak penggiat anti korupsi, begitu juga dengan komisioner KPK.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) akan melumpuhkan penindakan KPK. "Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," ucap Syarif di Jakarta, Kamis (19/9/2019).Poin pokok yang akan melemahkan KPK menurut Laode diantaranya, yakni soal Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum."Tapi kenyataannya komisioner bukan lagi penyidik dan penuntut, dihilangkan. Yang kedua dewan pengawas. Bayangan kami seharusnya dewas itu tidak terlibat persetujuan atau izin, misalnya penyadapan, penggeledahan, penyitaan. Dewan pengawas (Dewas) boleh mengawasi atau mengaudit. Tapi sekarang dewan pengawas adalah yang memberikan izin," ujar Laode saat konferensi pers bersama pegiat anti korupsi, di gedung KPK.Hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya Usman Hamid dan Bivitri Susanti.Menurutnya KPK sebagai institusi telah berusaha menemui pemerintah untuk menanyakan tentang revisi UU KPK."Kamis tanggal 12 kami, saya, Agus Rahardjo bertemu menteri Hukum dan HAM dikantor beliau meminta DIM yg disampaikan di DPR, tapi beliau bilang sudah dikirim dan konsultasi publik sudah dilakukan, tapi beliau berjanji untuk mengundang KPK di Baleg DPR," tutur Laode.Tidak hanya komisioner yang kecewa terhadap pengesahan UU KPK, bahkan seluruh pegawai KPK turut sedih dan kecewa."Tapi di saat yang sama karyawan KPK ada yang
groomy dan menangis karena rumahnya tiba-tiba berubah secara total tanpa bertanya kepada kami," ujar Laode.DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (17/9/2019). Shandi March-Achmad Djunaidi | Jakarta
Baca Juga :