Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian, penggelapan dan atau fidusia serta pertolongan terhadap perbuatan hasil kejahatan atau penadah mobil.Belasan tersangka tersebut ditangkap tim Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat yang berbeda dan kasus yang semuanya hampir samaTersangka dikenakan kasus penggelapan atau jaminan fidusia, serta penyewaan mobil namun mobilnya dijual kembali tersangka dengan harga murah sekitar Rp100 juta per unitnya.Keberhasilan tim dalam mengungkap kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat dan para korban yang menyewakan kendaraan dan ke para tersangka, sehingga para pelaku dapat ditangkap Polisi beserta barang bukti belasan mobil, milik para korban.Akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal 363 pasal 372 dan 480 kuhp dengan hukuman penjara 4 tahun, serta Undang-Undang RI No. 43 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dengan hukuman penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Achmad Djunaidi-Rahmat Aminudin | Jakarta
Ranmor Polda Metro Jaya Sita Belasan Mobil Objek Fidusia
Rabu, 18 September 2019 - 17:16 WIB