Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel lahan yang terbakar di Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan seluas 4 hektar ini milik perusahaan kelapa sawit PT. Adei Plantation asal Malaysia.
Tim penindakan dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi lahan konsesnsi perkebunan sawit PT. Adei Plantation untuk melakukan penyegelan. Lahan seluas 4 hektar lebih yang berada di desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan ini terbakar sejak satu minggu lalu. Diduga, lahan konsesi perkebunan sawit milik perusahaan asal Malaysia ini sengaja dibakar untuk ditanami sawit. Penyegelan lahan ini dilakukan Direktur Penindakan Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto. Spanduk penyegelan dan garis polisi dipasang di lahan gambut bekas terbakar ini. Penyegelahan lahan ini terkait proses penyelidikan
karhutla pada 7 September lalu.Pada tahun 2013 lalu kebakaran lahan juga pernah terjadi di areal konsesi perkebunan sawit asal Malaysia ini. Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhi vonis setahun penjara dan denda Rp5 miliar untuk GM PT. Adei Plantation, Danusevara.
Baca Juga :