Panggilan Kedua Tak Hadir, Polda Jatim Deadline Veronica Koman Hingga (18/9)

VERONIKA TIDAK HADIR
VERONIKA TIDAK HADIR (Foto : )
Polda Jatim memberi tenggat waktu hingga 18 September 2019 serta menyiapkan surat DPO atau buron terhadap Veronica Koman yang belum memenuhi panggilan hingga Jumat (13/9/2019).
Batas akhir Veronica Koman untuk menghadiri panggilan kedua Polda Jatim yakni Jumat (13/9/2019). Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan provokasi Papua.Lantaran tidak kunjung hadir dalam batas waktu yang ditentukan, korps bhayangkara tersebut memberi tenggat waktu hingga lima hari ke depan bagi Veronica Koman untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan.“Jika pada Rabu (18/9/2019) tetap tidak hadir, maka kami (Polda Jatim) akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (13/9/2019).Menurut Luki, toleransi waktu hingga lima hari ke depan itu karena secara geografis tempat Veronica dianggap membutuhkan waktu. Diketahui, saat ini posisi Veronica Koman berada di Australia. Selain sedang menempuh studi, dia juga tinggal bersama suaminya yang juga warga negeri kanguru tersebut.“Setelah ditetapkan sebagai DPO, kami akan berkirim surat pada AFP (Australian Federal Police) untuk membawa Veronica ke Kedutaan Besar RI di Australia atau ke Kepolisian,” tegas Kapolda.Jika sudah ditetapkan DPO Veronica Koman tetap tidak bisa dihadirkan, maka Polda Jatim akan mengirimkan red notice di sejumlah negara.
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.Polda jatim saat ini juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengajukan red notice