Eksekusi rumah seharga dua puluh satu milyar rupiah, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, diwarnai isak tangis penghuni, Rabu (12/9/2019).
Rumah yang memiliki empat puluh kamar kontrakan ini disita jurusita Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, lantaran ahli waris saling gugat.Eksekusi rumah di jalan Pegangsaan Kelapa Gading, Jakarta Utara ini dilakukan bersama juru sita dan ratusan petugas gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan TNI serta Satpol PP.Saat pembacaan surat eksekusi, penghuni rumah yang merupakan istri ketiga dari almarhum suami yang memiliki rumah ini, berteriak histeris dan melarang aparat masuk.Proses jalannya eksekusi rumah ini akhirnya berjalan normal setelah ahli waris dan penghuni rumah kontrakan tidak berdaya dan hanya dapat menyaksikan aparat gabungan merangsek masuk untuk mengangkat barang seisi rumah dipindahkan keluar.Kapolres Metro Jakarta Utara yang mengontrol jalannya eksekusi rumah seharga dua puluh satu milyar rupiah ini mengatakan petugas yang terlihat dalam pengamanan eksekusi ini selain anggota Kepolisian juga dilibatkan TNI dan Satpol PP.Sementara itu kuasa hukum ahli waris eksekusi ini banyak kejanggalan.Padahal penghuni rumah adalah istri sah ketiga dari lima istri almarhum yang sudah membagi-bagikan warisannya ke para istri. Novi Zakaria | Jakarta Utara
Baca Juga :