Bea Cukai Juanda Musnahkan Air Softgun dan Sex Toys Senilai Rp 300 juta

BEACUKAI 2
BEACUKAI 2 (Foto : )
Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, musnahkan 12 jenis barang ilegal hasil penindakan dan pencegahan, di wilayah Bandara Internasional Juanda.
Pemusnahan barang milik negara ini dilakukan dengan cara dibakar, dilebur dan dipotong. Barang-barang tersebut ditaksir memiliki nilai kurang lebih Rp300 juta. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, barang milik seseorang yang tidak diambil atau kepengurusan suratnya melebihi batas waktu yang ditentukan, maka barang tersebut menjadi milik negara. Beberapa barang tersebut dianggap berbahaya bila sampai ke tangan yang tidak tepat di antaranya senjata
air soft gun, beberapa senjata tajam dan proyektil peluru. “Oleh karena itu, Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, berhak memusnahkan barang tersebut agar fungsi dari barang tersebut habis,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto. Selain air soft gun, senjata tajam dan peluru tajam, Bea Cukai Juanda juga memusnahkan ratusan lembar pita cukai, alat bantu seks, beberapa botol minuman keras import, kosmetik import, rokok illegal, pakaian dan mainan dan lain sebagainya. “ Khusus untuk air soft gun dan senjata tajam pemusnahannya dengan cara dipotong, sementara proyektil (amuniasi) dimusnahkan dengan cara dilebur, sedangkan yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto. Bea Cukai Juanda akan terus bekerjasama dengan beberapa pihak diantaranya pos Indonesia, Angkasa Pura, TNI Angkatan Laut untuk mengawasi masuknya barang-barang import ataupun paket domestik yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Terlebih lagi barang-barang yang diindikasikan mengandung zat berbahaya atau psikotropika. Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur