"Silahkan menggunakan waktu jeda (aturan ganjil genap). Untuk pemberlakuan, kalau pagi jam 6 sampai jam 10 dan sore jam 16 sampai 21. Di lain waktu itu bisa gunakan kendaraan tanpa terkena (aturan ganjil genap) atau gunakan mobil pelat kuning (angkutan umum)," kata Purwanta.
Ong Suhirman I Jakarta
Baca Juga :