Puluhan Pengendara Ditilang di Jam-jam Pertama Perluasan Ganjil Genap

sejumlah kendaraan ditilang
sejumlah kendaraan ditilang (Foto : )
"Silahkan menggunakan waktu jeda (aturan ganjil genap). Untuk pemberlakuan, kalau pagi jam 6 sampai jam 10 dan sore jam 16 sampai 21. Di lain waktu itu bisa gunakan kendaraan  tanpa terkena (aturan ganjil genap) atau gunakan mobil pelat kuning (angkutan umum)," kata Purwanta.
Ong Suhirman I Jakarta