Polisi menangkap dua terduga pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang santri Ponpes Husnul Khotimah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meninggal dunia.
newsplus.antvklik.com - Penangkapan kedua pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang santri Ponpes Husnul Khotimah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meninggal dunia, dilakukan kurang dari 1x24 jam usai peristiwa pembunuhan tersebut.Penangkapan pelaku penusukan terhadap Muhammad Rozien yang mengakibatkan seorang santri Ponpes Husnul Khotimah itu meninggal, juga diunggah akun instagram @yuni_rusmini
"Kami tangkap dua pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia," ujar Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian, Minggu (8/9/2019).Identitas pelaku masing-masing yakni berinisial YS (19) dan RM (18), keduanya warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.Sementara korban meninggal yakni Muhammad Rozien (17), santri yang ditusuk pelaku pada Jumat (6/9/2019) malam."Jadi yang melakukan penusukan itu YS, sedangkan RM sebagai pengendara sepeda motor atau joki," kata Marwan Fajrian.Lebih jauh Wakapolres menjelaskan, aksi keji kedua pelaku awalnya hanya ingin memiliki ponsel milik korban, kemudian mereka mengancam korban menggunakan sebilah belati.Namun karena saat itu Muhammad Rozien tidak memberikannya, sehingga YS menusuknya di bagian dada dan luka tersebut mengakibatkan Muhammad Rozien meninggal dunia akibat kehabisan darah."Pelaku juga awalnya menyebut korban telah memukuli temannya, kemudian mengancam dan meminta barang berharga. Tetapi korban tidak memberikan dan terjadilah penusukan," kata Marwan.https://www.instagram.com/p/B2IqF8XHwVL/?utm_source=ig_web_copy_linkSaat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Cirebon, menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan kasus pembunuhan tersebut dengan geng motor.Atas perbuatannya tersebut, YS dam RM dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 serta pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Berbagai Sumber
Baca Juga :