Polisi Belum Terima Surat SP3 dari Kuasa Hukum Tersangka Video Porno Garut

UPDATE TSK PORNO
UPDATE TSK PORNO (Foto : )
Polisi belum menerima Surat Permohonan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari kuasa hukum tersangka video porno biduan Garut, Jawa Barat.Polisi menyatakan jika surat SP3 diberikan untuk tersangka almarhum Asep, tidak akan menggugurkan proses hukum dua tersangka lainnya.
newsplus.antvklik.com- Terkait meninggalnya tersangka pemeran video porno biduan Garut, Jawa Barat. Polisi mengungkapkan bahwa jika surat SP3 dikeluarkan kepada tersangka yang meninggal dunia, maka Polisi menyatakan tidak akan menggugurkan proses hukum kedua tersangka lainnya.Almarhum Asep Kusmawan alias Raya, tersangka sekaligus otak pelaku pemeran video porno biduan Garut, Jawa Barat, Sabtu petang (7/9/2019), telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), tak jauh dari rumahnya di Kecamatan, Samarang, Garut, Jawa Barat.Jenazah Asep diantarkan oleh orangtua dan keluarga ke tempat peristirahatannya yang terakhir. Atas meninggalnya tersangka ini, kuasa hukum almarhum berencana meminta agar penyidik segera menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap almarhum.Namun, hingga kini pihak Kepolisian mengaku belum menerima surat kematian resmi dari kuasa hukum maupun keluarga almarhum.“Polisi menyatakan meski nanti dikabulkan surat SP3 untuk tersangka almarhum Asep, tidak akan menggugurkan proses hukum dua tersangka lainnya, yakni Vina dan Wily,” ujar Kapolres Garut, AKBP Satria Wiguna.Diketahui sebelumnya tersangka almarhum Asep Kusmawan, merupakan otak pelaku pembuatan video porno biduan Garut berjumlah 50 episode. Almarhum juga sebelum meninggal dinyatakan mengidap positif HIV dan tidak dilakukan penahanan oleh aparat Kepolisian setempat. Taufiq Hidayah | Garut,Jawa Barat