Pelaku Pelecehan Verbal Terhadap Wanita di Bekasi Tertangkap

PELAKU PELECEHAN SEKSUAL
PELAKU PELECEHAN SEKSUAL (Foto : )
Pelaku cabul lampu merah Bekasi tertangkap, korban Teguh ternyata banyak. Polisi akhirnya mengungkap teror pelecehan terhadap pengendara motor yang sempat viral di media sosial.
newsplus.antvklik.com- Setelah ramai di jagat maya, Polisi akhirnya meringkus Teguh Satria Putra (37), pelaku pelecehan terhadap wanita bernama Hana Nurfiana (23). Aksi pelecehan terhadap wanita berhijab itu sendiri terjadi di lampu merah Revo Town, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan,Selasa (3/9/2019).Wakapolres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana menjelaskan, pelaku tersebut memang sudah membuntuti korban hingga di lampu merah Revo Town atau lokasi kejadian perkara."Di TKP, pelaku sedang menelpon bersama temannya, tapi pembicaraannya tidak sopan," ungkap Waka Polres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana , Sabtu (7/9/2019).Saat melakukan berkomunikasi dengan rekannya lewat sambungan telepon, pelaku cabul itu membicarakan hal tak senonoh yang diduga ditujukan kepada Hana dijadikan sebagai objek mesumnya.Hanya saja, saat itu korban berpura-pura untuk tidak mendengar dan mencoba menghindar. Namun, pelaku tetap membuntuti korban."Lalu korban bertanya 'ngomong apa tadi?' dan pelaku diam saja, lalu korban mengambil handphone dan merekam laki-laki itu, laki-laki itu berkata 'ada apa ya kenapa ya?'," jelas Eka.Aksi itu sempat viral setelah korban mengupload unggahan video di media sosial. Bahkan, banyak warganet yang meminta agar petugas menangkap pelaku."Karena informasi yang kami terima sering terjadi peristiwa serupa, mayoritas korbannya perempuan," kata dia.Akibat perbuatannya, Teguh dikenakan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 delapan bulan penjara. Makhsanuddin Kurniawan | Bekasi,Jawa Barat