Rekonstruksi Wanita Cantik Ditimpuk dengan Batu di Mall Pluit Village Jadi Tontonan

rekon
rekon (Foto : )
Rekonstruksi wanita cantik ditimpuk dengan batu di Mall Pluit Village jadi tontonan. Kasusnya melebar melibatkan manajer mall tersebut yang dijadikan tersangka.
antvklik.com - Rekonstruksi wanita cantik ditimpuk dengan batu di Mall Pluit Village jadi tontonan. Pengunjung mall penasaran ingin mengetahui bagaimana kejadian sebenarnya sampai wanita cantik yang tak tahu apa-apa jadi korban pelemparan batu salah sasaran.Kasusnya sendiri terjadi pada Agustus lalu. Tersangka bernama, Leonardo,  remaja berusia 19 tahun, dan Tito Omiarto manajer pusat perbelanjaan ini juga dihadirkan untuk keperluan rekontruksi. Tito juga ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.Sebanyak 42 adegan telah dilakukan dalam rekonstruksi ini, mulai dari adegan tersangka mengambil batu di luar mall, diteruskan dengan adegan mondar-mandir keluar masuk mall hingga sampai adegan pelemparan dari lantai atas ke bawah.Lemparan tersangka mengenai korban Roauri Simanjuntak, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit.Saat lemparan tersangka mengenai kepala korban, pihak mall tidak segera mengambil tindakan. Mereka dianggap lama memberi penyelamatan korban. Dalam rekontruksi ini dihadirkan manajer mall yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran lalai dan dianggap melakukan pembiaran terhadap korban.Kasus pelemparan batu ini sendiri karena rasa tidak suka Leonardo kepada salah satu peserta pameran yang berada di lantai dasar mall Pluit Village. Lemparan batu tidak tepat sasaran, justru mengenai kepala salah seorang pengunjung yang sedang berada di pameran mobil tersebut.Korban mengalami luka di bagian kepala. Pihak mall dianggap lamban melakukan penanganan medis dan karenanya pihak mall ikut diproses hukum.Roauri Simanjuntak, wanita cantik yang menjadi korban salah sasaran aksi lempar batu tersangka Leonardo, mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapat sepuluh jahitan.Atas perbuatannya, kedua tersangka masing-masing akan dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang terluka. Sedangkan manajer mall Pluit Village diancam pasal 360 dan atau 304 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun penjara.Novi Zakaria | Jakarta