Polda Metro Jaya Tangkap Tiga DPO Pembunuhan Pupung-Dana

jatanras
jatanras (Foto : )
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga DPO Pembunuhan  dan pembakaran Candra Purnama alias Pupung Sadili, dan anaknya, Mohammad Adi Pradana alias Dana.
 newsplus.antvklik.com- Petugas Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan dan pembakaran Candra Purnama alias Pupung Sadili, dan anaknya, Mohammad Adi Pradana alias Dana (23). Ketiga tersangka itu ditangkap di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kembali menangkap tersangka DPO kasus tindak pidana pembunuhan berencana serta pembakaran mayat dengan tersangka Rodi, Alpat dan Tini.Ketiga tersangka ini ditangkap karena ikut membantu merencanakan  pembunuhan yang mayatnya dibakar di Sukabumi. Dengan begitu, total pelaku yang diamankan berjumlah 7 orang yakni otak pembunuhan bernama Aulia dan Calvi, dua eksekutor berinisial A dan S, dan teranyar RS alias Rodi, S alias Alpat, K alias Tini.Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan, tiga pelaku yang baru diamankan merupakan dalang yang merencanakan untuk mengeksekusi dua korban."Ketiganya sama- sama melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban Edy dan Dana," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).Menurut pengakuan Tini yang merupakan pembantu Aulia merasa kasihan karena sang majikan terus dihantui dengan utangnya yang mencapai puluhan milyar itu. Atas dasar itulah, Tini menawarkan kepada Aulia untuk membunuh Edy. Tujuannya, agar kekayaan sang suami bisa dikuasai Aulia."Ini berawal dari curhatan kepada saudari Tini, karena stres dengan utangnya milyaran. Jadi Tini tergerak hatinya untuk membantu merencanakan pembunuhan." lanjut Suyudi.Setelah mendapat restu dari Aulia, Tini langsung menelpon Rodi yang posisinya di Lampung, pun langsung berangkat bersama Alpat ke Jakarta menggunakan travel.Dari situlah ketiga pelaku bersama otak pembunuhan Aulia merencanakan pembunuhan terhadap suaminya. Mulai dari menyeret, menembak hingga membekap korban."Tini bersama Rodi dan Alpat yang mempunyai ide untuk memutuskan membakar rumah. Di tengah jalan Rodi dan Alpat, tiba-tiba berubah pikiran untuk tidak membakar, akhirnya dia pura-pura kesurupan akhirnya kembali ke hotel di Jaksel. Jadi dia tidak ikut mengeksekusinya," ungkap Suyudi.Diketahui, peristiwa itu berawal dari tersangka AK yang menyuruh pembunuh bayaran datang ke rumah korban yang beralamatkan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat 23 Agustus 2019. Saat itu, kedua korban dihabisi nyawanya dengan diracuni. Sementara sang anak dibekap hingga meninggal dunia.Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kukun Yudi Parwanto | Jakarta