Ditangkapi Polisi, Ini Pengakuan Preman Tanah Abang

tersangka pemalakan
tersangka pemalakan (Foto : )
Polisi telah menangkap sepuluh preman Tanah Abang. Dari jumlah tersebut, empat orang di antara mereka jadi tersangka. Dan berikut pengakuan preman Tanah Abang. 
newsplus.antvklik.com - Setelah video pemalakan viral di media sosial polisi menangkap 10 preman Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari jumlah tersebut, ada empat orang ditetapkan jadi tersangka, sedangkan sisanya dilakukan pembinaan.Keempat orang yang dijadikan tersangka adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22) dan Iqbal Agus 21). Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Saat di Mapolsek Tanah Abang, seorang tersangka mengaku memalak para pedagang bersama teman-teman kelompoknya. Namun, ia sendiri merasa tak kenal dengan orang-orang di kelompoknya."Saya yang berhentikan mobilnya.  Banyak ama teman-teman tapi saya gak kenal namanya. Gak tiap hari (memalak), paling Senin Kamis," kata seorang tersangka.Polisi menemukan uang puluhan ribu dari masing-masing tersangka, umumnya pecahan uang Rp2.000 dan Rp500. Uang yang dikumpulkan dari hasil pemalakan, dipakai para tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.Menurut polisi, tidak ada yang mengkoordinir para tersangka. Mereka melakukannya untuk kepentingan pribadi. Nugroho Dendy & Ahmad Junaedi I Jakarta