Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Perempuan di daerah Cilacap, Jawa Tengah. Dari hasil keterangan tersangka, korban dibunuh untuk tumbal pesugihan.
newsplus.antvklik.com- Kepolisian Polda Banten bersama Polres Lebak menangkap dua pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial A (45) warga Palmerah, Jakarta Barat, yang ditemukan tewas secara mengenaskan, di kawasan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Kedua pelaku berinisial WL dan OVM membunuh korban dengan motif pesugihan.Dari hasil penyidikan Polisi terungkap sebelum para tersangka membunuh korban, kedua tersangka mengajak korban dengan alasan hendak merayakan ulang tahun salah seorang tersangka berinisial OVW di rumah kontrakannya, di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui pesan singkat
whatsapp. Kemudian mereka menjemput dan bertemu korban di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan menggunakan mobil tersangka dan berjalan menuju arah Bogor, Jawa Barat. Dalam perjalanan menuju Bogor, Jawa Barat, kemudian korban diberikan minuman soda yang dicampur dengan obat pusing.“Sebanyak dua butir oleh tersangka OVW. Tak lama setelah minum, korban pun mabuk.Setelah korban mabuk, selanjutnya dibawa ke rumah kontrakan pelaku dan dimasukan ke dalam kamar oleh kedua pelaku,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Dani Ariyanto.Melihat korban sudah dalam kondisi mabuk, kemudian tersangka OVW berpura-pura keluar rumah. Selanjutnya korban diikat tangannya dengan seutas tali oleh WL. Usai korban diikat kedua tersangka, keduanya kemudian mencekik korban dari belakang, hingga korban tidak berdaya.“Dalam kondisi korban tidak berdaya, korban sempat diperkosa oleh WL. Kemudian pelaku WL membawa korban ke dalam mobil yang sudah disiapkan OVW dan membuangnya di kawasan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.Kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Cilacap, Jawa Tengah. Dari hasil keterangan tersangka, korban dibunuh untuk tumbal pesugihan.“Motifnya pesugihan,berdasarkan keterangan pelaku WL untuk tumbal. Pelaku melakukan pembunuhan karena pesugihan yang mengharuskan memberikan tumbal,” terang Kapolres Lebak, AKBP Dani Ariyanto.Dari kasus pembunuhan ini, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat ritual yang digunakan untuk pesugihan. Kedua pelaku disangkakan pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) atau 365 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. Siti Marufah | Serang,Banten
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Paruh Baya, Bermotif Pesugihan
Kamis, 5 September 2019 - 22:02 WIB