Sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, keputusan kenaiikan iuran BPJS Kesehatan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).Menurut Puan, iuran BPJS memang sudah seharusnya disesuaikan karena sudah lima tahun tidak mengalami perubahan. Jika Perpres sudah keluar, menurut Puan, kenaikan iuran akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.Sebelumnya, dalam rapat kerja gabungan bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menyatakan penolakan kenaikan iuran BPJS sebagaimana diusulkan oleh pemerintah. Sumber: Antara