Pembuatan KTP elektronik yang semestinya gratis, nyatanya warga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 50 hingga Rp 100 ribu.
newsplus.antvklik.com- Pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang, Madura, yang telah digratiskan oleh pemerintah, kenyataannya di lapangan masih saja terjadi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Dispendukcapil.Selain dari oknum Dispendukcapil, oknum perangkat desa juga diduga terlibat dalam pemungutan biaya e-KTP tersebut.Salah seorang warga mengatakan, bahwa pemungutan biaya e-KTP secara ilegal sudah seringkali dilakukan oleh oknum Dispendukcapil, yang bekerja sama dengan oknum perangkat desa.“Dan kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi, semenjak e-KTP diberlakukan pungutan liar sudah terjadi. warga yang akan membuat e-KTP guna proses akan cepat selesai, warga dipungut biaya sebesar Rp 50 hingga Rp100 ribu, persatu e-KTP. Namun sebaliknya, jika tidak mengeluarkan biaya proses pembuatan e-KTP lamban, bahkan pula e-KTP tidak kunjung selesai, ujar Jakfar, salah seorang warga.Sementara itu, pihak PLH Dispendukcapil, Edi Subianto membantah atas adanya tudingan warga bahwa pegawai Dispendukcapil telah memungut biaya terkait pembuatan e-KTP.Warga berharap agar pemerintah memeriksa dan menindak tegas oknum yang melanggar aturan pelayanan public yang terbukti telah melakukan pungli dalam pembuatan e-KTP di sampan, Madura. Dimas Farik | Sampang-Madura
Cetak E-KTP Warga Sampang, Madura Dipungut Biaya Tambahan
Selasa, 3 September 2019 - 21:12 WIB