Dua Tersangka pemalsu Kartu Tanda penduduk (KTp) dan Kartu Keluarga (KK) di Jombang, Jawa Timur terbongkar. Dua pelaku berhasil dibekuk Polisi.
newsplus.antvklik.com- Dalam aksi pemalsuannya pelaku menggunakan material KTP asli yang sudah tidak terpakai. Hanya dengan tarif Rp 200 ribu pemesan bisa mendapatkan KTP dan KK sesuai permintaan.Kedua pelaku pemalsu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini digelandang ke Mapolres Jombang. Keduanya diketahui bernama Fatkhul Dwi (32) warga desa Denanyar, Kecamatan Jombang dan Anjik Zuanto (36 ) warga desa Ploso Gemuk, Kecamatan Perak. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.Dalam setiap aksinya, pelaku berbagi peran. Salah seorang tersangka bertugas untuk mencari sasaran korban dan kedua tersangka lainnya bertugas untuk mendaur ulang KTP elektronik. Setiap KTP ataupun KK dijual dengan harga Rp 200 ribu. Dalam empat bulan mereka sudah menghasilkan puluhan KTP dan KK palsu.Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan modus pemalsuannya, saat ada korban yang memesan KTP, para tersangka langsung mencetak KTP dengan computer.“KTP asli yang sudah tak terpakai dibuang plastiknya kemudian ditempel plastik hasil cetakan baru, atas nama dan foto pemesan. Sedang pemalsuan KK hanya menggunakan kertas HVS dan dicetak warna,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu.Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, KTP dan KK palsu banyak digunakan untuk urusan kredit motor.“Sayang saat digunakan ditolak karena NIK berbeda, perorang, kedua pelaku dijerat dengan pasal 96 a Jo pasal 8 ayat 1 uu ri no 24 tahun 2013 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Umar Sanusi | Jombang-Jawa Timur
Baca Juga :