Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar Lebih

Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar Lebih
Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar Lebih (Foto : )
Petugas Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, sukses membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi (inek) hampir 1 kilogram senilai Rp1 miliar lebih.
newsplus.antvklik.com - Penangkapan KHS (34), pelaku, oleh petugas Satuan Reskoba Polresta Samarinda, berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria yang kerap membawa narkoba dalam jumlah banyak.Setelah memiliki ciri-ciri pria yang dimaksud, petugas bertindak cepat, mengintai pergerakan pelaku hingga sukses dibekuk, setelah mengambil pesanan narkoba di kawasan Kelurahan Sungai Siring, depan Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, di Samarinda.Pelaku mengaku hanya sebagai kurir untuk mengantar pesanan seorang pelanggan yang berada di Jalan Juanda, Samarinda, dengan imbalan Rp15 juta setelah narkoba sampai ke tujuan.“Dijanjikan upah Rp15 juta. Setelah telepon (bandar), diantar barangnya baru ditransfer uang. Saya tidak tahu orangnya. Saya terpaksa melakukan pekerjaan ini karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan lain. Saya juga baru makai (sabu),” kata Kenang, pelaku.Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Samarinda mengatakan dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita narkoba sabu hampir seberat 1 kilogram dan ribuan butir ekstasi.“Dari hasil penggeledahan ditemukan 988,43 gram sabu dan 1.488 butir ekstasi serta 1 Hp. Jadi untuk modus yang digunakan, dibawa dan dibungkus ke dalam kantong plastik. Untuk inek dimasukkan ke dalam kemasan kue dan sabu ke dalam kotak susu,” ujarnya.Polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat bertransaksi narkoba di Kawasan Sungai Siring, Samarinda.Kini petugas tengah melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkoba KHS hingga ke bandar besarnya.Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Asho Andi Marmin | Samarinda | Kalimantan Timur