beserta peluru, satu unit mobil sebagai dan sejumlah kawat plastik yang digunakan untuk menyandera para korbannya.“Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tegas Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat.
Aditya Bayu | Semarang-Jawa Tengah
Baca Juga :