Presiden Joko Widodo telah mengutarakan wacana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, kemarin. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolom ada beberapa regulasi yang harus disempurnakan.
newsplus.antvklik.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) penetapan ibu kota baru yang akan dibahas bersama DPR RI."Sedang diharmonisasi saja, sambil menunggu bagaimana jawaban surat bapak presiden kepada Ketua DPR yang sudah disampaikan," kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).Menurutnya, Kemendagri masih melakukan kajian pemindahan ibu kota negara ke Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemerintah juga masih menyempurnakan regulasi wacana pemindahan ibu kota tersebut."Ada terkait beberapa regulasi yang harus disempurnakan, itu prinsipnya," ucap Tjahjo.Tjahjo juga memastikan, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama pemerintah daerah dan masyarakat adat siap membantu wacana pemindahan ibu kota negara. Oleh karena itu, pada 2020 pemerintah akan memulai tahapan infrastruktur ibu kota baru."Tahun depan mulai ada tahapan-tahapan pembangunan infrastrukturnya dulu. Ini kan hutan," ujar Tjahjo.Pemerintah menargetkan, pembangunan fisik akan dimulai tahun depan. Dan pada 2024 sebagian kantor pemerintah pusat sudah dapat pindah ke Kalimantan Timur. Shandi March & Achmad Djunaidi I Jakarta
Ibu Kota ke Kalimantan Timur, Mendagri: Ada Regulasi yang Harus Disempurnakan
Selasa, 27 Agustus 2019 - 13:23 WIB