Petugas kepolisian dari Tim Black Squad Polres Klaten, Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di Desa Mrisen, Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, yang digunakan untuk arena judi.
newsplus.antvklik.com - Petugas langsung mengamankan sejumlah pelaku judi, beberapa diantaranya mencoba kabur saat digerebek, namun berhasil ditangkap petugas yang sebelumnya sudah mengepung lokasi perjudian.Tercatat ada 18 penjudi yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berbagai jenis peralatan perjudian, mulai dari cap jiki, judi ding dong, hingga judi dadu dan domino.Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dan belasan kendaraan bermotor milik pelaku judi.“Penggerebekan dan penangkapan pelaku judi berawal dari informasi masyarakat, 18 pelaku yang bermain judi sudah diamankan Tim Black Squad Polres Klaten”, ujar Wakapolres Klaten Kompol Moh. Zulfikar iskandar.Semua penjudi beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Klaten, Jawa Tengah. Para pelaku bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Agus Saptono | Klaten | Jawa Tengah
Baca Juga :