Hukuman kebiri kimia diberikan untuk terpidana predator anak yang telah memperkosa sembilan anak di beberapa wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
newsplus.antvklik.com- Seorang pemuda berusia dua puluh tahun di Mojokerto, Jawa Timur dijatuhi vonis hukuman kebiri kimia oleh hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.Terpidana Muhammad Aris warga Desa Mengelo, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Pemuda dua puluh tahun ini dijatuhi hukuman cukup berat oleh Pengadilan Mojokerto, Jawa Timur.Muhammad Aris yang berprofesi sebagai tukang las ini terbukti telah mencabuli sembilan anak di beberapa wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Pihak Pengadilan Mojokerto menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta serta hukuman di kebiri kimia.Uniknya putusan hukuman kebiri kimia ini dijatuhkan hakim saat terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada pertengahan bulan juli lalu. Padahal awalnya Muhammad Aris hanya dijatuhi hukuman penjara dua belas tahun dan denda Rp 100 juta rupiah oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.Terpidana sebelumnya di ringkus Polisi (26/10/2018) setelah aksi bejatnya terakhir sebagai predator anak terekam kamera pengawas CCTV di salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto menjelaskan bahwa untuk melaksanakan eksekusi kebiri kimia terhadap terpidana pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit di Mojokerto untuk mengebiri terpidana.“Masalahnya adalah belum pernah ada rumah sakit di Mojokerto yang melakukan eksekusi kebiri,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nugroho Wisnu.Dalam waktu dekat Kejaksaan akan memastikan pelaksanaan hukuman kebiri kimia yang baru pertama kali akan dilaksanakan di Indonesia bagi para predator anak// Ika Nurulla | Mojokerto-Jawa Timur
Baca Juga :