pemanfaatan sebagai berikut:
Pertama, pelayanan publik seperti pemberian bantuan sosial.
Kedua, perencanaan pembangunan seperti perencanaan pendidikan dan kesehatan.
Ketiga, alokasi anggaran.
Keempat, pembangunan demokrasi seperti DP4 dan DAK2.
Kelima, pencegahan hukum dan pencegahan kriminal. "Pemanfaatan data kependudukan ini sudah dilakukan MoU dengan 45 Kementerian/Lembaga dan 1.227 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS)," kata Tjahjo.
Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap melakukan monitoring untuk melihat akses data kependudukan setiap harinya.