Dua pelaku pencurian baterai tower provider, Tadikin dan Rizky Alfiansyah ditangkap Satreskrim Polresta Depok di Desa Raga Jaya, Bojong Gede, Depok
newsplus.antvklik.com- Dua pelaku pencurian baterai tower provider
, Tadikin dan Rizky Alfiansyah ditangkap Satreskrim Polresta Depok di Desa Raga Jaya, Bojong Gede, Depok, Jawa Barat.Salah satu pelaku yang juga residivis yakni Tadikin terpaksa ditembak di bagian kaki kiri lantaran melawan saat akan ditangkap.Dalam aksinya, Tadikin berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian, sementara pelaku lain yakni Rizky, berperan memantau situasi.Rizky mengaku tidak mengetahui cara rekannya mencuri baterai, dan mendapat bagian sebesar 300 ribu rupiah setiap kali barang yang dicuri berhasil dijualKapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah, mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali yakni tiga kali di wilayah Depok dan dua lainnya di kawasan Tangerang Selatan. Dalam aksinya, pelaku membongkar baterai dengan cara dilas. Hasil curian ini pun dijual seharga lima juta rupiah per unitnya.Petugas masih memburu tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Sedangkan dua pelaku yang tertangkap terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mely Kasna | Depok-Jawa Barat
Melawan, Pelaku Pencurian Baterai Tower Provider Ditembak Kakinya
Rabu, 21 Agustus 2019 - 22:18 WIB