Polisi tetapkan Ibu Bayi yang Tewas di Bak Mandi Sebagai Tersangka Tunggal

TSK BAYI 2
TSK BAYI 2 (Foto : )
Polisi tetapkan ibu bayi yang ditemukan tewas mengambang di bak kamar mandi rumah korban di Cilegon, Banten, sebagai tersangka tunggal.
newsplus.antvklik.com- Kepolisian Resort Cilegon, akhirnya mengungkap kasus kematian seorang bayi berinisial YN yang masih berusia tujuh bulan yang ditemukan tewas mengambang di sebuah bak kamar mandi rumah korban yang berlokasi di lingkungan Bentola, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Ibu korban dari bayi yang tewas  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.Penyidik Satuan Reskrim Polres Cilegon akhirnya mengungkap kasus kematian seorang bayi berinisial YN yang masih berusia tujuh bulan yang ditemukan tewas mengambang di bak kamar mandi rumah korban yang berlokasi di lingkungan Bentola, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/8/2019).Polisi langsung menetapkan ibu bayi berinisial DF (29) sebagai tersangka pembunuhan bayi malang berjenis kelamin laki-laki ini.Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso mengungkapkan, ditetapkannya ibu bayi sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari beberapa para saksi keluarga korban dan pengumpulan barang bukti yang juga termasuk hasil informasi dari pihak Forensik RSUD Serang, Banten yang melakukan otopsi terhadap bayi.“Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan resmi terutama menyangkut hasil forensik kematian korban yang diduga ditenggelamkan oleh ibunya, dan kondisi bayi tersebut apakah kemasukan air pada paru-parunya atau tidak,” jelas Kapolres Cilegon, AKBP Rizky Agung PrakosoMotif pembunuhan hingga kini masih dalam pengembangan penyidikan dan terus didalami pihak Kepolisian.“Tersangka juga sejak korban lahir sering kosong pikirannya mengalami gangguan kejiwaannya, merasa depresi, sering sakit yang kemudian tak sanggup untuk mengurus anak,” papar Kapolres Cilegon, AKBP Rizky Agung Prakoso.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DF dijerat pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Siti Marufah | Cilegon-Banten