Pilkada Serentak 2020, Kepala Daerah Masa Jabatan Maksimal 4 Tahun

Pilkada Serentak 2020, Kepala Daerah Masa Jabatan Maksimal 4 Tahun
Pilkada Serentak 2020, Kepala Daerah Masa Jabatan Maksimal 4 Tahun (Foto : )

Saat ini, kata Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.

Kemendagri mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada. Diantaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana Pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut Pilkada.

Terkait berbagai hal tersebut, Kemendagri sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga diantaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN.

Untuk mendalami berbagai hal yang timbul, dia mengaku pihaknya terus menggelar FGD di berbagai daerah agar bisa didapatkan berbagai penyempurnaan pelaksanaan Pilkada Serentak dan kemungkinkan perubahan regulasi.

Setelah melaksanakan FGD di Padang awal Agustus 2019 lalu, pada Selasa (20/8/2019) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri telah melaksanakan FGD di Surabaya. Adapun narasumber dalam FGD kali ini adalah Prof. Dr. H Djohermansyah Djohan, MA (Guru Besar IPDN/Mantan Dirjen Otda Kemendagri), Prof. Dr. Juanda, SH (Dosen IPDN), Dr Hermawan (Dosen Universitas Brawijaya Malang), Leo Agustino Ph.D (Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten), Dr. Haryadi M.Si (Dosen Universitas Airlangga Surabaya). Sumber: Puspen Kemendagri