Dua kelompok sindikat pemalsuan materai dan sindikat rekondisi materai bekas pakai yang di jual kembali oleh para pelaku ditangkap Polisi.
newsplus.antvklik.com- Lima orang tersangka dari dua sindikat pemalsuan dan sindikat rekondisi materai ini digelandang ke Polres jakarta selatan, Selasa (20/8/2019). Dari hasil pemalsuan dan rekondisi materai kedua sindikat bisa meraup keuntungan ratusan juta rupiah perbulannya
Dua orang tersangka masing berinisial MN dan YI ini ditangkap Satuan Reserse Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena melakukan pemalsuan materai.
Kedua tersangka melakukan penjualan materai palsu ini ke sejumlah kios-kios di kawasan Jakarta dengan harga Rp4 ribu per materai palsu.
Sementara itu ,tiga orang sindikat rekondisi materai lainnya berinisial ER, AR dan IS juga berhasil ditangkap polisi karena melakukan rekondisi materai bekas pakai untuk di jual kembali.
Modus ketiga tersangka ini mengumpulkan kertas materai bekas lalu di bekas stempel materai bekas di bersihkan dengan cairan cuka, spirtus dan air hingga materai bisa dijual kembali dengan harga 4 ribu rupiah per materai.
Dari tangan kelima tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa ratusan lembar materai palsu, ribuan materai rekondisi, cairan cuka, cairan spertus, lem, serta sebuah alat pengering rambut
."Dari hasil kejahatan ke 5 tersangka yang sudah dijalani selama dua tahun ini para pelaku sudah meraup ratusan juta rupiah. Kelimanya di kenakan pasal 253 KUHP dan 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama.
Robin Fredy | Jakarta
Baca Juga :