Gagal, Penyelundupan 4,5 Ton Daging Celeng dari Lampungke Bekasi

Gagal, Penyelundupan 4,5 Ton Daging Celeng dari Lampungke Bekasi 4,5 Ton Daging Celeng dari Lampung ke Bekasi Gagal
Gagal, Penyelundupan 4,5 Ton Daging Celeng dari Lampungke Bekasi 4,5 Ton Daging Celeng dari Lampung ke Bekasi Gagal (Foto : )
Penyelundupan daging celeng atau babi hutan terus berlanjut. Kali Polres Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 4,5 ton daging babi hutan dari Lampung untuk dipasarkan ke Bekasi, Jawa Barat.
newsplus.antvklik.com- Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 4,5 ton daging celeng atau babi hutan berawal  memeriksa dua truk di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Saat diperiksa di areal pemeriksaan Seaport Interdiction, kedua truk itu masing-masing membawa 21 karung dan 19 karung berisi daging celeng tanpa dilengkapi dokumen Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, setelah tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, sopir truk boks berplat nomor B 9078 UEU dan truk B 9219 UYY ditangkap petugas. “Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas melihat ada barang seperti ini (karung), sehingga petugas antusias memeriksa di dalam karung ini. Ternyata setelah dibuka adalah daging yang kita curigai daging babi. Mereka semua dikendalikan oleh satu orang pemilik,” kata Syarhan. [caption id="attachment_221726" align="alignnone" width="300"]Gagal, Penyelundupan 4,5 Ton Daging Celeng dari Lampungke Bekasi
Puluhan karung berisi daging celeng. (Foto: ANTV/Pujiansyah).[/caption] Syarhan menambahkan, berdasarkan keterangan kedua supir, daging celeng dibawa dari Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. “Sopir truk diberikan upah masing-masing sebesar Rp4,2 juta dan Rp3,5 juta untuk membawa daging celeng dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju ke Jati Asih, Bekasi. Lebih kurang 4,5 ton,” ujarnya. [caption id="attachment_221727" align="alignnone" width="300"]Gagal, Penyelundupan 4,5 Ton Daging Celeng dari Lampungke Bekasi Penampakan daging celeng. (Foto: ANTV/Pujiansyah).[/caption] Polisi kemudian membawa barang bukti 4,5 ton daging celeng ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti. “Pelaku dikenakan hukuman pidana 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta, sesuai dengan Pasal 31 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tandas Syarhan. Pujiansyah | Lampung