Kasus Bawang Putih, Irjen: Pencopotan Pejabat Kementan Untuk Mitigasi Risiko

mendag
mendag (Foto : )
Kasus bawang putih, pencopotan sejumlah pejabat merupakan bentuk tindakan tegas sebagai komitmen tidak memberikan toleransi terhadap korupsi.
newsplus.antvklik.com- Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Justan Riduan Siahaan membantah dengan keras adanya tudingan bahwa langkah Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), yang terkait kebijakan impor bawang putih adalah melanggar arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan, dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019. "Di kementerian strategis itu setara dirjen. Kami sangat alert dengan arahan presiden dimaksud saat mengambil keputusan itu, dengan kemungkinan reaksi dari yang bersangkutan. Alert, kami alert bahwa negara kita negara hukum,"
tegas Justan di Jakarta Jumat (16/8/2019).Justan menilai tudingan ini keliru sebab pencopotan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas sebagai komitmen tidak memberikan toleransi terhadap korupsi. Adanya peluang atau celah dalam pengawasan, sehingga kami ambil sikap lebih awal dengan pencopotan sementara dari jabatan saat ini. "Pencopotan ini merupakan langkah strategis mengikuti PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan ini mengamanatkan pimpinan kementerian atau lembaga untuk memitigasi risiko. Risiko korupsi sangat strategis di Kementerian Pertanian, dan keputusan mencopot sementara adalah tindakan strategis. Pak menteri memiliki sikap yang jelas akan kasus suap bawang putih ini, memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegas Justan.Justan menjelaskan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya yakni memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.