Belasan tersangka jaringan narkotika Internasional ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Dan Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Kamis (15/8/2019).
newsplus.antvklik.com- Dalam sebulan, ada lima kasus penyelundupan narkoba dengan total barang bukti sebanyak 5 kilogram jenis shabu dan 13 ribu lebih pil ekstasi, disita petugas. "Keenam belas tersangka jaringan narkotika Internasional ditangkap petugas gabungan Bea Cukai dan Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,”
ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin SitumorangMenurut keterangan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menjelaskan bahwa penangkapan keenam belas tersangka merupakan hasil penangkapan petugas gabungan dalam kurun waktu sebulan terakhir yang terhitung pada periode bulan Juli hingga Agustus 2019.Belasan jaringan penyelundup dan pengedar narkotika Internasional yang berasal dari berbagai negara ini di tangkap petugas Bea Cukai Bandara Soetta di dua lokasi penangkpan yang berbeda, yaitu di terminal dua dan terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. "Ada lima kasus dalam penangkapan tersebut. Namun dari lima kasus, ada dua kasus yang unik cara merekrutnya melalui medsos facebook dan datang langsung ke India untuk pengambilan barangnya. Untuk jumlah tersangka ada enam orang berbagai negara,” papar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin SitumorangDari hasil penangkapan para tersangka, Petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram narkotika jenis sabu dan 13 ribu lebih pil ekstasi, siap edar.Selanjutnya para tersangka digelandang ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan para tersangka dijerat Undan-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Baca Juga :