Polda Metro Jaya bongkar kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) senilai Rp5,7 miliar.
newsplus.antvklik.com- Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan nilai kerugian mencapai 5,7 miliar rupiah. Modus kejahatan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban menjadi pegawai honorer pemerintah, serta dijanjikan akan diangkat sebagai CPNS.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan tersangka “H” alias “HB” sudah melakukan penipuan pengangkatan CPNS terhitung sejak bulan Juni tahun 2010 sampai bulan juni tahun 2018.Modus kejahatan tersangka adalah dengan menawarkan para calon korbannya bisa menjadi pegawai honorer, serta dijanjikan akan diangkat sebagai CPNS.Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka “HB” mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud).Tersangka bahkan mengaku memiliki akses langsung dengan pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud).Dalam memperdaya para korbannya, “HB” juga membuat dokumen palsu yang mengatasnamakan Kementrian terkait. Selain itu, “HB” juga membuat Surat Keputusan (SK) palsu penempatan peserta CPNS. "Untuk meyakinkan korban, korban disuruh datang ke lantai 3 gedung E kantor Dirjen pendidikan, Kemendikbud. Tersangka pakai pakaian dinas dan bilang nama sudah ada di SK,"
papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, tersangka “HB” juga meminta uang pelicin kepada para korbannya mulai dari kisaran harga 70 juta sampai 100 juta rupiah.Tersangka “HB” tercatat sudah melakukan penipuan sejak bulan Juni tahun 2010 hingga bulan juni tahun 2018, dengan total jumlah korban hingga sembilan puluh sembilan orang, dengan total kerugian sampai 5,7 miliar rupiah.Akibat aksi kejahatan tersangka “HB” ditangkap Polisi di rumah kontrakannya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.Dari pengakuan tersangka “HB” uang dari hasil kejahatannya ia gunakan untuk berfoya-foya ke tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Cendono Mulian - Ghofur | Jakarta
Baca Juga :