Polda Kalbar Tahan 23 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Polda Kalimantan Barat Tahan 23 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Polda Kalimantan Barat Tahan 23 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Foto : )
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menetapkan 23 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Seluruh pelaku adalah warga Pontianak.
newsplus.antvklik.com - Sebanyak 23 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat sudah ditahan di Markas Kepolisian Resort Kota Pontianak.Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go. Menurutnya, peristiwa karhutla yang ditangani Polda Kalimantan Barat mencapai 19 kasus.“Kasus karhutla hingga saat ini sudah ada 19 kasus yang kita tangani dengan 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan semuanya,” tegas Donny, di Mapolda Kalimantan Barat, Selasa (13/8/2019).Dari ke-19 kasus tersebut, paling banyak ditangani oleh Polresta Pontianak. Selanjutnya Polres Mempawah, Polres Bengkayang dan Polres Sintang, dengan masing-masing 3 kasus. Sedangkan untuk Polres lainnya sebanyak 1-2 kasus.Ia menambahkan, kemungkinan jumlah tersangka kasus karhutla akan bertambah mengingat petugas di lapangan terus bekerja. Petugas tidak hanya menghimbau dan mencegah terjadi kebakaran, tapi juga melakukan penegakan hukum.“Untuk korporasi, kita sudah mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan, diawali dengan titik hotspot yang informasinya berada di wilayah konsesi mereka. Petugas kita sedang bekerja di sana,” jelasnya.Para tersangaka terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, dtambah denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Tut Wuri Handayani | Pontianak)