Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia dan Penyuapnya Ditahan KPK

Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia dan Penyuapnya Ditahan KPK
Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia dan Penyuapnya Ditahan KPK (Foto : )
"Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS,"
tuturnya.Keduanya pun diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Berbagai Sumber)