"Jadi munculnya gugatan karena nama saudara Annete ini tidak masuk dalam hak waris keluarganya. Dan nama pemilik rumah dan tanah pun, yang awalnya nama ayahnya berubah nama ibunya dan dua saudaranya,"
kata Muhammad, Rabu (7/8/2019).Menurut Muhammad, selain menggugat ibu dan dua saudaranya, kliennya juga menggugat dua pihak lainnya. Yakni notaris yang menangani tanah keluarga tersebut dan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.Sementara Kuasa hukum tergugat Jando berharap ada jalan keluar dengan diputuskannya mediasi oleh pengadilan. "Semoga ada jalan keluar dengan putusan mediasi ini, karena ini kan masih hubungan satu keluarga," kata Jando.Jando kemudian bercerita terkait tidak masuknya nama Annete dalam daftar ahli waris keluarga tersebut. Berdasarkan pengakuan kliennya, penggugat sudah 15 tahun tidak kumpul bersama ibunya.Selama itu Annete juga disebut-sebut tidak ada komunikasi dengan keluarga. Selain itu, ada surat yang dibuat penggugat sekitar 2014 yang menolak hak waris keluarga.
(Dari Berbagai Sumber)
Baca Juga :