antvklik - Pada kompensasi tersebut, pihaknya akan memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017. Ada beberapa unsur pemberian kompensasi yakni, pelanggan yang mengalami pemadaman mulai 5 hingga 7 jam lamanya. "Ada enam unsur yang diatur dalam peraturan menteri tersebut, di mana salah satunya yakni lama padam dan dalam perhitungan kompensasi ada dua dua golongan," kata General Manager PLN UID Banten, Doddy B. Pangaribuan di Kantor PLN UID Banten, Cikokol, Tangerang, Rabu (7/8/2019).
Dua golongan itu yakni, untuk pelanggan bersubsidi atau tarifnya tidak melalui tarif penyesuaian, maka akan mendapatkan 20 persen dari jumlah rekening minimum, dan untuk pelanggan non subsidi atau tarif melalui penyesuaian maka akan menerima kompensasi sebesar 35 persen dari jumlah rekening minimum. Pada penyaluran kompensasi ada dua jenis yang pertama, untuk pascabayar yang akan terbit di bulan September itu akan dikurangkan dengan jumlah kompensasi yang diterima.
Sedangkan, untuk prabayar pada pembelian mulai 1 September akan dua token yang terbit pada struknya, yang pertama token dengan jumlah pembelian dan yang kedua jumlah token dengan nilai kompensasi. Sementara itu, pihaknya memastikan saat ini tidak ada lagi pemadaman atau gangguan jaringan listrik yang berkaitan dengan beberapa waktu yang lalu. "Sekarang semua sudah teraliri kembali. Dan nantinya bila masih ada gangguan ataupun mau bertanya tentang kompensasi ini, bisa langsung menghubungi call center kami," pungkasnya. (Dari Berbagai Sumber)