Mengaku sebagai polisi, tiga orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ketiganya melakukan pemerasan terhadap pedagang miras.
newsplus.antvklik.com - Ketiga orang anggota LSM ini ditangkap polisi lantaran mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Mabes Polri. Para pelaku brinisial DS, SS dan AW ini diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.Bukan hanya mengaku sebagai anggota polri saja, dengan berbekal lencana yang mirip dengan lencana polri serta surat tugs, ketiganya memeras pemilik toko yang menjual minuman keras di Pasar Inpres Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Para penjual miras tersebut dicari cari kesalahannya meski memiliki surat surat ijin resmi untuk menjual miras. Para pelaku meminta uang sejumlah Rp 10 juta hingga akhirnyaenyetujui dengan nilai Rp 6 Juta.Dari tangan para tersangka petugas menyita dua lencana, dua surat tugas serta sejumlah uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka, “ kata AKP Renza, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren.Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan instensif di Mapolsek Tanjung Duren dan akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.Petugas masih mengembangkan kasus ini dan masih mengejar dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.| Ong Suhirman | Jakarta |
Baca Juga :