BNNP Sumatera Utara memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi hasil sitaan dari dua kasus berbeda. Barang bukti 6 kilogram sabu hasil dari penangkapan dua warga Malaysia berinisial YBL dan OCP, yang ditangkap di Perairan Selat Malaka pada awal Juli 2019 lalu. Selain dua warga Malaysia, polisi juga menangkap dua warga Medan berinisial AV dan SR, pemesan barang haram tersebut.
newsplus.antvklik.com - Sedangkan 1.000 butir pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan temuan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Petugas menemukan barang haram tersebut tanpa ada pemiliknya. Setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan tinggi sumatera utara, dengan menyisakan beberapa bagian barang bukti untuk persidangan dan pengembangan kasus, sabu dan pil ekstasi langsung dimusnahkan “Dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti narkotika tersebut, maka BNNP Sumatera Utara telah menyelamatkan 34 ribu anak bangsa dari bahaya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,”
terang Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol AtrialSeluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dihanguskan menggunakan mesin incerator atau alat pemusnah narkotika yang dimiliki oleh BNNP Sumatera Utara. | Joko Irawan | Medan | Sumatera Utara |
Baca Juga :