Status siaga darurat kabut asap diterapkan di Kota Pekanbaru menyusul bencana kabut asap, akibat kebakaran lahan semakin memburuk.
newsplus.antvklik.com - Status siaga darurat kabut asap ditetapkan terhitung sejak 5 Agustus hingga akhir Oktober 2019. Penetapan status bencana asap ditetapkan mengingat kualitas udara di Pekanbaru sejak beberapa pekan terakhir terus memburuk akibat dampak kebakaran lahan dan hutan di provinsi Riau.Siaga darurat asap ditetapkan sesuai dengan hasil rapat bersama perwakilan TNI-Polri, BPBD Riau,dan BMKG Stasiun Pekanbaru serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).Dengan penetapan status siaga darurat bencana asap, Walikota Pekanbaru memerintahkan kepada OPD terkait agar meningkatkan koordinasi guna penanganan di lapangan.Kabag Humas Kota Pekanbaru, Irba mengungkapkan, status siaga darurat kabut asap dikeluarkan Pemkot Pekanbaru akibat kualitas udara yang kian memburuk. Upaya yang dilakukan di antaranyai meliburkan sekolah dan membagikan masker kepada masyarakat.Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta walikota segera mengambil langkah antisipasi terkait kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.Sampai kini kabut asap masih menyelimuti Kota Pekanbaru dan semakin pekat. BMKG Pekanbaru mencatat titik panas di provinsi Riau sebanyak 75 titik yang tersebar di berbagai wilayah. | Arif Budiman | Pekanbaru | Riau |
Status Siaga Darurat Kabut Asap Diterapkan di Kota Pekanbaru
Selasa, 6 Agustus 2019 - 15:49 WIB